Selasa, 15 Mei 2012

PERATURAN PERUNDANGAN DOKUMEN PERUSAHAAN

Untuk mengelola dokumen perusahaan dengan baik dan benar, ada baiknya kita mengenal peraturan perundangan yang mengatur dokumen perusahaan. Perundangan tersebut adalah UU Tahun 1997 Nomor 8 tentang dokumen perusahaan. Untuk menerapkan perundangan tersebut ada Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 1999 Nomor 87 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen dan PP Tahun 1999 Nomor 88 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan.

Apakah arti perusahaan dan dokumen itu sendiri? Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara bertahap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.

Di dalam UU Tahun 1997 Nomor 8 tersebut dijelaskan bahwa dokumen perusahaan terdiri dari :
1) Dokumen Keuangan, yang terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi lainnya. Yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
2) Dokumen Lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.        

Selain keterangan di atas, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai dokumen perusahaan, yaitu bahwa :
1.    Setiap perusahaan wajib membuat catatan seperti neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian dan tulisan yang berisi hak dan kewajiban perusahaan.
2.    Catatan perusahaan dibuat dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia. Jika mendapat izin dari Menteri Keuangan, catatan tersebut dapat disusun dalam bahasa asing.
3.    Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat dan atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan.
4.  Dokumen yang dialihkan ke dalam mikrofilm merupakan naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik, mengandung kepentingan hukum tertentu dan merupakan alat bukti yang sah.
5.    Setiap dokumen yang dialihkan tersebut wajib dilegalisasi oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang telah ditunjuk di perusahaan yang bersangkutan.
6.    Dokumen yang dilegalisasi dibuktikan dengan adanya berita acara yang memuat :
a)    keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun legalisasi;
b)    keterangan bahwa pengalihan dokumen dilakukan sesuai dengan aslinya;
c)    tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
7.    Jika dokumen perusahaan ingin dipindahkan dari unit pengolah ke unit pengarsipan, maka hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
8. Pemusnahan catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
9.    Pemusnahan dokumen perusahaan harus dibuktikan dengan adanya berita acara yang 
      memuat :
a)    keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya pemusnahan;
b)    keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan;
c)    tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang melaksanakan pemusnahan
10.  Pada berita acara tersebut terlampir daftar dokumen yang akan dimusnahkan.


Selamat mengelola dokumen perusahaan Anda.



PERALATAN, TATA CARA DAN PROSEDUR PENYIMPANAN ARSIP

1. Map Arsip/Folder
Adalah lipatan kertas/plastik tebal untuk menyimpan arsip. Macam-macam map arsip/folder meliputi :
a. Stofmap folio (map berdaun)
b. Snelhechter (map berpenjepit)
c. Brief Ordner (map besar berpenjepit)
d. Portapel (map bertali)
e. Hanging Folder (map gantung)

2. Sekat Petunjuk/Guide
Adalah alat yang terbuat dari karton/ plastik tebal yang berfungsi sebagai penunjuk, pembatas atau penyangga deretan folder.

3. Lemari Arsip/Filing Cabinet
Adalah alat yang digunakan untuk menyimpan arsip dalam bentuk lemari yang terbuat dari kayu, aluminium atau besi baja tahan karat/api.

4. Rak Arsip
Adalah lemari tanpa daun pintu atau dinding pembatas untuk menyimpan arsip yang terlebih dahulu dimasukkan dalam ordner atau kotak arsip.

5. Kotak/ Lemari Kartu/Card Cabinet
Adalah alat yang digunakan untuk menyimpan kartu kendali, kartu indeks dan kartu-kartu lain yang penyimpanannya tidak boleh sembarangan agar mudah untuk ditemukan kembali.

6. Berkas Peringatan/Tickler File
Adalah alat yang digunakan untuk menyimpan arsip/kartu-kartu yang memiliki tanggal jatuh tempo.

7. Kotak Arsip/File Box
Adalah alat yang digunakan untuk menyimpan arsip yang terlebih dahulu dimasukkan ke dalam folder/map arsip.

8. Rak Sortir
Adalah alat yang digunakan untuk memisah-misahkan surat yang diterima, diproses, dikirimkan atau untuk menggolong-golongkan arsip sebelum disimpan


B. TATA CARA PENYIMPANAN ARSIP

1. Horizontal Filing (Flat Filing)
Penyimpanan arsip dengan cara arsip dimasukkan dalam stofmap atau snelhechter kemudian ditumpuk ke atas dalam lemari arsip (disusun secara mendatar/horizontal dari bawah ke atas).

2. Vertikal Filing
Penyimpanan arsip dengan cara arsip dimasukkan dalam folder/ map arsip kemudian diletakkan berdiri/tegak memanjang (sisi panjang arsip sejajar dengan lipatan folder/map) dan disusun berurutan dari depan ke belakang.

3. Lateral Filing
Penyimpanan arsip dengan cara arsip dimasukkan dalam snelhechter atau brief ordner kemudian diletakkan berdiri dengan punggung di depan.


C. PROSEDUR PENYIMPANAN ARSIP

1. Meneliti dulu tanda pada lembar disposisi apakah surat tersebut sudah boleh untuk disimpan (meneliti tanda pelepas surat/release mark).
Tanda pelepas surat biasanya berupa disposisi dep. (deponeren) yang menunjukkan perintah untuk menyimpanan surat.

2. Mengindeks atau memberi kode surat tersebut.
Indeks/kode surat dibuat sesuai sistem penyimpanan arsip yang dipergunakan dan dibuat untuk memudahkan penyimpanan dan penemuan kembali surat.

3. Menyortir atau memisah-misahkan surat sesuai dengan bagian, masalah atau tujuan surat. Kegiatan menyortir/memisah-misahkan surat sebelum disimpan biasanya dilakukan dengan menggunakan rak/kotak sortir.

4. Menyimpan surat ke dalam map (folder).
Penyimpanan surat ke dalam map/folder dapat menggunakan stofmap folio, snelhechter, brief ordner, portapel atau folder gantung kemudian dimasukkan ke dalam lemari arsip/filing cabinet atau alat penyimpanan arsip yang lain.

5. Menata arsip dengan baik sesuai dengan sistem yang dipergunakan.
Penyimpanan arsip dapat menggunakan sistem penyimpanan arsip sebagai berikut :
a. Sistem Abjad (Alphabetic Filing System)
b. Sistem Tanggal (Chronological Filing System)
c. Sistem Nomor (Numeric Filing System)
d. Sistem Wilayah (Geographic Filing System )
e. Sistem Subyek/Pokok Masalah (Subject Filing System)
Artikel ini dikutip dari tulisan Didik Riyanto